Info Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA - SKPD Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.(Lihat Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah)
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA - SKPD Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.(Lihat Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah)
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.
Diklat (PIN BB :7DE1D36A)
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah maka PUSMENKEU akan melaksanakan Bimtek “Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Proses Akuntansi Bagi Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dan Bendaharawan SKPD” pada:
|
|
Bimtek Keuangan tersebut
dilaksanakan secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,-
(termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas Ekslusif, Coffee Break,
Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi
pendaftaran dapat menghubungi Telp./Fax. (021) 4307181 (Kontak Pesan.
082387444441).
Catatan :
(Download Jadwal Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah)
Catatan :
- Diskon (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
(Download Jadwal Bimtek Perencanaan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah)
Diklat (PIN BB :7DE1D36A)